Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menyelesaikan empat proposal reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Empat inisiatif tersebut juga akan disampaikan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh inisiatif telah dituntaskan sesuai target. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Hasan merinci, proposal pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten. Inisiatif ini disebut telah diselesaikan pada 3 Maret 2026.
Proposal kedua adalah peningkatan tingkat rincian (granularity) klasifikasi investor. Klasifikasi yang sebelumnya terdiri dari sembilan kategori ditingkatkan menjadi total 39 kategori dan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Proposal ketiga adalah implementasi indikator high shareholding concentration pada 2 April 2026. Melalui langkah ini, investor diharapkan dapat mengetahui saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas yang terbatas.
Adapun proposal keempat adalah peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang diberlakukan pada 31 Maret 2026.
OJK dan SRO berharap rangkaian reformasi tersebut mendapat respons positif dari lembaga penyedia indeks global. Hasan menyebut proses penyusunan dan pelaksanaan inisiatif dilakukan dengan komunikasi yang berkelanjutan, termasuk melalui pertemuan teknis untuk memahami ekspektasi yang perlu dipenuhi.