BERITA TERKINI
OJK dan SRO Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal untuk Proposal ke Penyedia Indeks Global

OJK dan SRO Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal untuk Proposal ke Penyedia Indeks Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia per 2 April 2026. Penyelesaian agenda ini menjadi bagian dari proposal strategis yang disampaikan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, guna meningkatkan daya tarik investasi di pasar domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak Februari 2026. Menurut Hasan, empat proposal yang diajukan Indonesia telah diselesaikan sesuai target dan OJK akan melanjutkan komunikasi dengan investor global untuk menghimpun masukan.

Empat agenda reformasi transparansi yang dirampungkan mencakup perubahan keterbukaan informasi bagi investor. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik. Kedua, implementasi pengumuman emiten dengan High Shareholding Concentration (HSC), yakni kondisi konsentrasi kepemilikan saham tinggi pada sekelompok kecil pemegang saham. Ketiga, peningkatan granularitas data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan memperluas klasifikasi tipe investor menjadi 39 kategori untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global. Keempat, kenaikan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15% melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A.

Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyampaikan penyesuaian Peraturan Bursa I-A telah efektif sejak 31 Maret 2026. Ia menjelaskan perubahan itu tidak hanya menaikkan ambang free float menjadi 15%, tetapi juga memperketat definisi free float serta kewajiban pelaporan keuangan.

Selain itu, SRO menerbitkan perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Mulai 1 Mei 2026, emiten diwajibkan mengungkap detail kepemilikan di atas 5%, afiliasi pengendali, serta pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) bagi pemegang saham dengan porsi 10% atau lebih.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan pengumuman HSC akan tersedia di situs resmi BEI dengan kata kunci khusus. Ia menyebut langkah tersebut mengadopsi praktik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) untuk memitigasi risiko manipulasi pasar pada saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi.

Di sisi penegakan hukum, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026 (year-to-date). Untuk kasus manipulasi pasar, OJK mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak. Hasan menegaskan penegakan yang konsisten dinilai penting untuk memperkuat kredibilitas pasar dan disiplin pelaku industri.

Di luar agenda transparansi, OJK juga menyebut tengah mendorong sisi permintaan melalui program PINTAR Reksa Dana, serta sisi penawaran lewat peluncuran ETF Emas berdasarkan POJK 2/2026 yang disebut sudah memasuki tahap implementasi.