Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai membuka informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi di pasar modal.
Melalui publikasi tersebut, investor dapat melihat gambaran struktur kepemilikan emiten, terutama saham yang sebagian besar dikuasai oleh segelintir pihak atau kelompok yang saling terafiliasi. Saham dalam kategori ini merujuk pada kepemilikan yang tidak tersebar luas di publik, melainkan terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu, berbeda dengan saham yang dimiliki oleh banyak investor.
OJK menilai keterbukaan ini dapat membantu pelaku pasar memahami potensi risiko yang mungkin muncul dari struktur kepemilikan yang tidak merata. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, publikasi data tersebut merupakan tambahan informasi penting bagi investor.
“Ini bukan karena pelanggaran tertentu, tapi sebagai bentuk keterbukaan informasi untuk saham-saham yang terkonfirmasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Menurut Hasan, data ini dapat dimanfaatkan sebagai early warning bagi investor dalam mengambil keputusan investasi, tanpa mengganggu mekanisme pasar yang berjalan.
Data High Share Concentration (HSC) itu disusun berdasarkan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, mencakup saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat, dengan posisi per 31 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, terdapat sembilan emiten dengan tingkat kepemilikan terkonsentrasi di atas 95%. Posisi teratas ditempati PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK) dengan tingkat kepemilikan 99,85%, diikuti PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) sebesar 99,77% dan PT Satria Mega Kencana Tbk. (SOTS) sebesar 98,35%.
Berikutnya, PT Samator Indo Gas Tbk. (AGII) mencatat konsentrasi kepemilikan 97,75%, disusul PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) sebesar 97,31%. Emiten lain yang masuk daftar tersebut adalah PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. (RLCO), dengan tingkat kepemilikan di atas 95%.
OJK menyatakan ke depan, bersama Self-Regulatory Organization (SRO), pihaknya akan melanjutkan sosialisasi serta publikasi data serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.