Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyatakan telah menuntaskan empat agenda reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan yang menjadi perhatian MSCI.
Dengan selesainya agenda reformasi tersebut, OJK dan SRO menilai proses pemenuhan aspek yang dipersyaratkan telah dijalankan. Selanjutnya, keputusan dan penilaian berada pada MSCI sebagai pihak yang akan menilai hasil reformasi tersebut.
OJK dan SRO tidak merinci dalam keterangan singkat ini mengenai isi dari empat agenda reformasi yang dimaksud. Namun, pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi pasar modal yang ditujukan untuk merespons kebutuhan penilaian MSCI telah diklaim selesai.