Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Central Finansial X (CFX) memberikan edukasi aset kripto kepada mahasiswa sebagai bagian dari upaya mendorong literasi finansial dan digital di kalangan generasi muda. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan ekosistem keuangan digital berjalan lebih aman serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Regulator menekankan perlunya penguatan pemahaman masyarakat agar adopsi teknologi baru tidak semata didorong tren sesaat. OJK juga menyoroti risiko pasar digital apabila berkembang menjadi ruang spekulasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa mempertimbangkan potensi kerugian.
“Kita pastinya tidak ingin pasar digital menjadi arena spekulasi murni, di mana masyarakat awam hanya tergiur narasi cepat kaya. Konsumen butuh perlindungan memadai agar laju adopsi berjalan baik, sehingga kerugian akibat fenomena takut tertinggal tren dapat segera dicegah,” kata Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dalam siaran pers, Jumat (10/4/2026).
OJK mengacu pada kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2025 yang menyebut kelompok usia di bawah 35 tahun mendominasi kepemilikan aset kripto. Data tersebut menempatkan peran milenial sebagai penggerak utama dalam adopsi ekosistem transaksi virtual di Indonesia.
Seiring potensi besar sektor keuangan digital, berbagai dinamika baru juga muncul dan perlu dikelola secara bijak oleh para pemangku kepentingan. Pemahaman dasar dinilai diperlukan untuk membangun lingkungan pertukaran nilai yang inovatif sekaligus terpercaya.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyebut kolaborasi lintas sektor ditujukan untuk mengawal pertumbuhan industri melalui peningkatan literasi aset kripto di kampus. Menurutnya, edukasi menjadi faktor penting agar aktivitas investasi didasarkan pada pengetahuan fundamental, bukan tindakan impulsif.
“Kolaborasi lintas sektor bertujuan mengawal pertumbuhan industri dengan baik, melalui peningkatan literasi terkait aset kripto ke mahasiswa di kampus. Edukasi sangat krusial untuk membangun ekosistem inovatif yang aman, sehingga aktivitas investasi didasari pengetahuan fundamental dan bukan aksi impulsif,” ujar Subani.
Dari sisi perguruan tinggi, institusi pendidikan menyatakan komitmen untuk mendampingi mahasiswa dalam proses pembelajaran investasi yang lebih terarah. Sinergi dengan lembaga pengawas maupun Self-Regulatory Organization (SRO) dinilai diperlukan agar kegiatan edukasi tetap berada dalam koridor pengawasan.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pihak regulator, agar pengembangan literasi ini tetap berada dalam ruang lingkup terawasi. Inisiatif positif ini diharapkan mampu menjadi langkah awal jitu, guna menghadirkan sentral pembelajaran investasi virtual di dalam area kampus,” kata Dr. Anna Amalyah Agus, S.E., M.B.A., Manajer Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Selain edukasi, penyelenggara juga menghadirkan kompetisi bagi kalangan akademisi yang dirancang menyerupai peran analis strategi pasar keuangan masa depan. Kelompok pemenang kompetisi akan memperoleh apresiasi berupa aset USDT serta kesempatan magang eksklusif dalam ekosistem perusahaan terkait.