BERITA TERKINI
OJK dan BEI Perketat Aturan Free Float untuk Cegah Manipulasi Saham dari Proses IPO

OJK dan BEI Perketat Aturan Free Float untuk Cegah Manipulasi Saham dari Proses IPO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah praktik manipulasi harga saham atau aksi menggoreng saham, khususnya yang bermula dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO), agar tidak terulang.

Di tengah sorotan terhadap isu goreng saham, otoritas pasar modal disebut sedang memeriksa dan memproses para pelanggar di bursa dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum di pasar modal.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan ialah memperketat ketentuan free float bagi calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. BEI menyesuaikan definisi saham free float serta menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat.

Untuk perusahaan yang akan melakukan IPO, BEI juga mengubah persyaratan free float pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Jeffrey menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan upaya manipulasi. “Ya tentu kita harapkan upaya-upaya manipulasi itu akan bisa kita tekan,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4).

Menurut Jeffrey, pencegahan manipulasi saham saat IPO juga ditempuh melalui peningkatan free float dan distribusi saham yang lebih merata. Selain itu, BEI dan OJK disebut akan meningkatkan transparansi pemegang saham.

Penguatan pengawasan pasar, lanjut Jeffrey, juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan peran lembaga dan profesi penunjang pasar modal, seperti penjamin emisi (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum, hingga penilai (appraisal). “Misalnya bagaimana mengoptimalkan fungsi underwriter, bagaimana mengoptimalkan fungsi dari profesi penunjang akuntan publik konsultan hukum appraisal dan lain-lain itu yang akan terus kita dorong,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menyatakan OJK mengedepankan prinsip quality over quantity dalam proses IPO. OJK, menurutnya, akan lebih selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa untuk memastikan kualitas emiten tetap terjaga.

BEI menyatakan penyesuaian definisi free float dan kenaikan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi 15% berlaku mulai Rabu (1/4). Pada saat yang sama, BEI juga menerapkan perubahan persyaratan free float pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering 15%, 20%, dan 25%.

Penyesuaian tersebut dilakukan seiring perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. BEI menyebut perubahan ini ditempuh melalui proses rule making rule.

Sementara itu, BEI mencatat terdapat 12 calon emiten yang tengah mengantre untuk mencatatkan saham perdananya di bursa. Berdasarkan sektor usaha, para calon emiten berasal dari latar yang beragam, mulai dari sektor konsumsi, energi, hingga infrastruktur.