Maraknya penipuan online dan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah pertumbuhan industri pinjaman daring (Pindar), OJK menilai penguatan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci untuk melindungi publik dari risiko finansial yang semakin kompleks.
Industri Pindar disebut telah memasuki fase pertumbuhan yang lebih matang. Pelaku industri tidak lagi semata mengejar ekspansi, tetapi mulai menitikberatkan pada kualitas pendanaan serta edukasi masyarakat sebagai fondasi pertumbuhan berkelanjutan.
Berdasarkan data OJK, outstanding Pindar per Februari 2026 mencapai Rp100,69 triliun atau tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pada periode yang sama, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) tercatat tetap terjaga di angka 4,54 persen.
Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, menegaskan pertumbuhan industri tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko berutang. “Pertumbuhan industri Pindar harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan. Rendahnya pemahaman finansial yang tidak sejalan dengan penetrasi teknologi dapat meningkatkan risiko keputusan berutang secara impulsif,” ujar Triyoga di Pekanbaru, Jumat, 10 April 2026.
Menurut Triyoga, tantangan bertambah dengan masih maraknya penipuan online serta pinjaman ilegal yang memanfaatkan kebutuhan dana masyarakat. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mencatat sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan, seperti ajakan gagal bayar (galbay), klaim pemutihan tagihan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga anggapan bahwa gagal bayar ditanggung asuransi. Triyoga menekankan masyarakat perlu memastikan platform yang digunakan telah berizin dan diawasi OJK, serta memahami manfaat dan risiko sebelum meminjam.
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggencarkan program literasi keuangan melalui kegiatan “Pindar Mengajar” dan Media Roadshow di berbagai daerah, termasuk Provinsi Riau. Rangkaian kegiatan tersebut mencakup kunjungan ke media lokal serta edukasi bagi kalangan mahasiswa.
Di Pekanbaru, “Pindar Mengajar” mengangkat tema “Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi” dan digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau pada 8–9 April 2026. Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia, menyampaikan bahwa penguatan kualitas dan literasi menjadi prioritas penting seiring perkembangan industri. “Fase pertumbuhan industri saat ini perlu diiringi dengan penguatan kualitas dan literasi. ‘Pindar Mengajar’ kami hadirkan untuk membekali generasi muda agar mampu memahami dan menggunakan layanan keuangan secara bertanggung jawab,” kata Yasmine.
Yasmine menambahkan, mahasiswa termasuk kelompok yang rentan terhadap risiko pinjaman digital sehingga membutuhkan pemahaman sejak dini. Ia juga menilai stigma bahwa pinjaman selalu menjadi beban perlu diluruskan. Menurutnya, pinjaman dapat menjadi solusi finansial untuk mencapai tujuan tertentu, selama digunakan secara bijak dan terencana.
Program literasi ini turut melibatkan sejumlah platform Pindar berizin, yakni PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU), PT Finansia Aria Teknologi (Ivoji), PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne), dan PT Pintar Inovasi Digital (Asetku). Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan pribadi sekaligus kemampuan membedakan Pindar legal dan pinjol ilegal.
AFPI berharap mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menyebarkan literasi keuangan di lingkungan sekitarnya. Selain itu, melalui Media Roadshow, AFPI juga berupaya memperkuat pemahaman media daerah mengenai industri Pindar yang legal dan diawasi OJK, dengan harapan informasi yang tersampaikan kepada masyarakat lebih akurat dan edukatif.
Ke depan, AFPI menyatakan komitmennya untuk memperluas program literasi ke berbagai daerah di Indonesia guna membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Dengan sinergi regulator, pelaku industri, media, dan masyarakat, diharapkan praktik pinjaman online ilegal dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital yang resmi.