Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mendalami dampak gempa bumi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara terhadap layanan serta kinerja keuangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Gempa berkekuatan magnitudo 7,6 tersebut baru-baru ini melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut). OJK menilai hasil pendalaman diperlukan sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian relaksasi kepada debitur terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pelaku usaha di sektor PVML dapat memberikan relaksasi kepada debitur yang terdampak gempa, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana, dengan mempertimbangkan hasil pendalaman dimaksud,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan perkembangan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur PVML yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan dampak banjir besar di wilayah Sumatra yang memengaruhi masyarakat.
Agusman menjelaskan, berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Januari 2026, terdapat 119.893 rekening debitur di bidang PVML yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus, dengan total nominal pembiayaan sebesar Rp 1,29 triliun.
“Dilihat dari data, terbesar memang untuk kredit konsumsi sekitar Rp 763 miliar lebih,” kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).
OJK menyatakan perlakuan khusus tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak menimbulkan dampak sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah. Kebijakan yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu berlaku hingga tiga tahun sejak tanggal penetapan.