Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset digital kripto di Indonesia mengalami penurunan secara bulanan (month-to-month). Dalam catatan terbaru, nilai transaksi kripto tercatat turun menjadi Rp 24,33 triliun.
Penurunan ini menunjukkan adanya pelemahan aktivitas transaksi kripto dibandingkan periode sebelumnya. OJK menyampaikan data tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap perkembangan transaksi aset digital di dalam negeri.