Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp 20,79 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut meningkat 14,26% secara tahunan (year on year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, kenaikan pembayaran manfaat sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal.
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
Selain faktor pensiun normal, Ogi menyebut ada penyebab lain yang turut mendorong kenaikan pembayaran manfaat, yakni peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK/layoff).
Seiring meningkatnya kewajiban pembayaran manfaat, OJK mengingatkan pentingnya penguatan pengelolaan dana pensiun untuk menjaga keberlanjutan manfaat bagi peserta.
Ogi menekankan perlunya penguatan pengelolaan aset melalui penerapan strategi asset liability management (ALM) guna memastikan kecukupan aset dalam memenuhi kewajiban jangka panjang.
OJK juga menyoroti pentingnya menjaga komitmen pendanaan dari pemberi kerja agar tidak menimbulkan kesenjangan pendanaan. Di sisi lain, peningkatan tata kelola dinilai menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan oleh seluruh dana pensiun.
“Penguatan tata kelola harus dilakukan di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,” jelasnya.