Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penipuan pada Ramadan 2026 meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Dalam 10 hari Ramadan 2026, OJK menerima 13.130 laporan penipuan dengan 22.593 rekening terlapor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, peningkatan terlihat jika dibandingkan dengan sebelum bulan puasa maupun 10 hari pertama Ramadan 2025. Pernyataan itu disampaikan Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Friderica, pola atau modus penipuan pada Ramadan 2026 secara umum masih relatif sama, namun konteksnya menyesuaikan momentum bulan puasa dan persiapan Lebaran. Salah satu modus yang banyak muncul adalah penipuan transaksi belanja online dan investasi.
Pelaku memanfaatkan tingginya kebutuhan menjelang hari raya dengan menawarkan produk seperti pakaian, aksesori, hingga perlengkapan Lebaran. Korban, yang disebut banyak berasal dari kalangan ibu-ibu, kerap tergiur promo atau harga murah, namun akhirnya mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran.
Selain itu, penipuan berkedok investasi dan hadiah juga marak menjelang Lebaran. Modusnya, pelaku mengirim pesan yang menyatakan korban memperoleh hadiah atau keuntungan tertentu. Namun ketika tautan diklik, korban justru diarahkan ke skema penipuan.
OJK juga menyoroti penipuan konvensional seperti jual beli kendaraan bekas, yang kerap menyasar masyarakat yang hendak mudik dan ingin membeli kendaraan. Dalam sejumlah kasus, korban dilaporkan sudah terlanjur mentransfer dana.
Meski demikian, Friderica menyebut ada kasus di mana dana korban berhasil diselamatkan karena laporan dilakukan segera setelah transaksi. OJK dan pihak terkait kemudian dapat mengamankan dana sehingga bisa dikembalikan kepada korban.
Di sisi lain, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, tercatat 477.600 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, 243.323 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran untuk dimasukkan ke sistem IASC, sementara 234.277 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Dalam periode tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening, dengan 436.727 rekening di antaranya telah diblokir. Total dana korban yang sudah diblokir tercatat sebesar Rp 566,1 miliar.
IASC juga melaporkan telah mengembalikan Rp 167 miliar dana dari 1.072 korban penipuan digital. Dana itu merupakan hasil pemblokiran dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

