BERITA TERKINI
OJK Catat 21.143 Pengaduan Konsumen Lewat APPK hingga 29 Maret 2026

OJK Catat 21.143 Pengaduan Konsumen Lewat APPK hingga 29 Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2026 hingga 29 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.143 merupakan pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan, pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology (fintech) sebanyak 8.917 pengaduan. Selanjutnya, industri perbankan menyumbang 7.133 pengaduan, dan industri perusahaan pembiayaan sebanyak 4.347 pengaduan.

Selain itu, terdapat 450 pengaduan dari industri asuransi. Adapun sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dicky menyampaikan bahwa OJK juga menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Rinciannya, 8.515 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 68 pengaduan terkait gadai ilegal.

Dicky menambahkan, sejak 2017 hingga Maret 2026 OJK telah menghentikan atau memblokir total 14.959 entitas ilegal. Secara kumulatif, yang paling banyak dihentikan atau diblokir adalah pinjol ilegal sebanyak 12.824 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.884 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.