BERITA TERKINI
OJK Catat 18 Fintech P2P Lending dengan TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Pembiayaan Produktif

OJK Catat 18 Fintech P2P Lending dengan TWP90 di Atas 5% per Februari 2026, Didominasi Pembiayaan Produktif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 18 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Februari 2026. Menurut OJK, kelompok penyelenggara dengan TWP90 tersebut didominasi oleh segmen pembiayaan produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dominasi pada sektor produktif mencerminkan karakteristik usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang bergantung pada arus kas dan kondisi pasar.

Agusman menjelaskan, kondisi tersebut tidak semata-mata disebabkan keterbatasan data. Ia menyebut penyelenggara telah memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC). Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Terhadap 18 penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5%, Agusman mengatakan OJK telah memberikan sanksi sesuai ketentuan. Selain itu, penyelenggara diminta melakukan langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pembiayaan.

Secara industri, OJK mencatat TWP90 fintech lending per Februari 2026 naik menjadi 4,54%. Angka ini meningkat dibanding Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan Februari 2025 yang sebesar 2,78%.

Meski masih dalam kondisi terjaga, tingkat TWP90 industri disebut mulai mendekati ambang batas aman sesuai ketentuan OJK, yakni 5%.

Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan pembiayaan per Februari 2026. Outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp 100,69 triliun, tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).