Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 18 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5% per Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% tersebut didominasi oleh segmen produktif.
Menurut Agusman, dominasi pada sektor produktif mencerminkan karakteristik usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang bergantung pada arus kas dan kondisi pasar. Ia menegaskan kondisi ini bukan semata-mata disebabkan keterbatasan data, mengingat penyelenggara telah memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).
Terhadap 18 penyelenggara tersebut, Agusman menyatakan OJK telah memberikan sanksi sesuai ketentuan. Selain itu, para penyelenggara diminta melakukan langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pembiayaan.
Secara industri, OJK mencatat TWP90 fintech lending per Februari 2026 meningkat menjadi 4,54%. Angka ini naik dibanding Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 sebesar 2,78%.
Meski masih dinilai dalam kondisi terjaga, level tersebut mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yakni 5%.
Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih mencatat pertumbuhan penyaluran pembiayaan. Outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).