Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Pencabutan izin ini tertuang dalam surat keputusan OJK nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026.
Dengan pencabutan tersebut, jumlah penyelenggara pinjol resmi yang berizin OJK menjadi 94 perusahaan.
Kepala Departemen Perizinan dan Pengawasan OJK, Indra Salfian, menyampaikan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
OJK menegaskan, dengan keputusan ini PT Astra Welab Digital Arta dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Meski izin usaha telah dicabut, OJK menekankan perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pihak terkait, termasuk pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Perusahaan juga diminta memberikan informasi yang transparan mengenai mekanisme penyelesaian kepada pihak-pihak tersebut.
Selain itu, OJK meminta perusahaan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran, membentuk tim likuidasi, serta menyediakan layanan pengaduan hingga proses likuidasi selesai. Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan tim layanan guna memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama masa transisi.
Dalam penjelasannya, OJK menyebut keluarnya pelaku usaha dari industri fintech lending merupakan bagian dari proses konsolidasi yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Sejumlah data menunjukkan aktivitas penyaluran pembiayaan Maucash sebelum izin dicabut. OJK mencatat Maucash telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 5,49 triliun kepada lebih dari 886.272 peminjam sejak berdiri.
Merujuk informasi di situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Maucash dijalankan oleh PT Astra Welab Digital Arta (AWDA) yang berdiri pada April 2018. AWDA merupakan perusahaan ventura bersama antara PT Sedaya Multi Investama—anak perusahaan PT Astra International Tbk—dengan WeLab.
Masih mengacu pada keterangan tersebut, AWDA disebut sebagai perusahaan fintech yang memanfaatkan big data dan machine learning untuk memberikan penilaian kredit serta persetujuan pinjaman. Perusahaan beroperasi di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, serta berkolaborasi dengan WeLab.
Di sisi lain, manajemen AWDA melalui situs resmi Maucash mengumumkan penutupan bisnis. “Terima kasih atas kepercayaan dan kebersamaan Sahabat Maucash selama ini. Saat ini Maucash sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha. Kami tetap berkomitmen melayani Sahabat Maucash hingga seluruh proses ini selesai,” tulis manajemen dalam pernyataannya.