BERITA TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo di Kendal

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo di Kendal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo. Pencabutan izin tersebut diumumkan OJK melalui situs resminya pada 9 April 2026.

Dalam pengumuman itu disebutkan, pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KEP-33/KO.13/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyatakan pencabutan izin berlaku efektif sejak 31 Maret 2026 untuk koperasi yang beralamat di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

OJK juga meminta pengurus koperasi menggelar rapat anggota guna membubarkan badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban koperasi akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, OJK melarang pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro”.