Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan penerima dana (borrower) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tetap berkewajiban menyelesaikan cicilan pinjaman sesuai perjanjian pendanaan, meski ada fenomena borrower yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran.
Dalam praktiknya, borrower yang mangkir disebut kerap mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, hingga menghapus aplikasi. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan tindakan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran.
Agusman menyampaikan, riwayat borrower yang tidak membayar cicilan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Catatan tersebut dapat memengaruhi akses pembiayaan di masa mendatang.
“Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan, sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, ia menjelaskan kewajiban pembayaran bagi borrower yang menunggak tetap berjalan, termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sesuai perjanjian. Meski demikian, OJK membatasi total denda agar tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan.
“Hal itu sebagai bentuk perlindungan konsumen, serta menjaga praktik usaha yang sehat,” ujar Agusman.
OJK juga mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech lending per Februari 2026. TWP90 pada Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%, meningkat dari Januari 2026 sebesar 4,38% dan Februari 2025 sebesar 2,78%.
Meski masih dinilai terjaga, angka tersebut disebut mulai mendekati ambang batas aman sesuai ketentuan OJK, yakni 5%.