Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau per Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Ini koordinasi dengan semua kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang digelar secara daring, Senin (6/4).
Ia menambahkan, pemblokiran juga mencakup penghentian aktivitas pada situs-situs yang digunakan oleh entitas tersebut. “Kita langsung juga blok kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegasnya.
Menurut Dicky, tindakan ini merupakan lanjutan dari total 10.516 pengaduan yang diterima OJK terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 8.515 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan mengenai gadai ilegal.
“Dari total tersebut, 8.515 adalah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjaman daring ilegal. Kemudian, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,” kata Dicky.
OJK menyatakan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sebagai bagian dari komitmen pelindungan konsumen. “Kemudian, OJK ini terus melakukan berbagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, ini komitmen kita, ini banyak sekali yang sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya.