Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peluncuran produk exchange traded fund (ETF) berbasis emas pada kuartal II-2026. Target ini didorong oleh progres finalisasi regulasi serta kesiapan industri yang dinilai terus dimatangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator bersama para pemangku kepentingan saat ini berada dalam tahap finalisasi persiapan setelah aturan terkait ETF emas diterbitkan dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026.
Hasan menyebut OJK telah menerima minat konkret dari setidaknya tiga calon penerbit. Ketiganya, kata dia, tengah mempersiapkan produk secara paralel mengikuti pengaturan yang berlaku dan panduan yang diberikan OJK.
Selain kesiapan penerbit, OJK juga memastikan kesiapan infrastruktur pendukung. Aspek yang disempurnakan antara lain sistem perdagangan, mekanisme penyimpanan aset, kustodian, serta proses pencatatan di bursa.
Menurut Hasan, pengembangan ETF emas mengacu pada praktik terbaik global, terutama terkait transparansi harga, likuiditas, dan perlindungan investor. OJK ingin memastikan standar operasional produk tersebut setara dengan best practice internasional.
Meski demikian, OJK masih menyelaraskan sejumlah aspek teknis, khususnya perlakuan perpajakan atas emas yang menjadi underlying dalam struktur ETF. Hasan menilai penyelarasan ini penting agar produk yang diluncurkan tidak hanya menarik dari sisi investasi, tetapi juga efisien dan kompetitif secara struktural.
Dengan mempertimbangkan perkembangan yang ada, OJK tetap membidik peluncuran ETF emas pada kuartal II-2026. Namun, Hasan menegaskan prinsip kehati-hatian menjadi prioritas sebelum produk diperkenalkan ke publik, mencakup kesiapan regulasi, infrastruktur, industri, serta pemahaman investor.
Ke depan, kehadiran ETF emas diharapkan menjadi instrumen investasi yang kredibel, mendorong pendalaman pasar keuangan domestik, sekaligus memperluas pilihan diversifikasi bagi investor di dalam negeri.