BERITA TERKINI
OJK Berlakukan Izin Usaha LKM usai Perubahan Nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)

OJK Berlakukan Izin Usaha LKM usai Perubahan Nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan dengan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda).

Berdasarkan publikasi OJK di situs resminya pada 11 April 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-69/Pl.02/2026 tertanggal 2 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM terkait perubahan nama perusahaan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Salfian, menyatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha itu, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam situs resmi perusahaan disebutkan PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. Pembentukan PT LKM Artha Kerta Raharja juga disebut telah memperoleh izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia nomor 10/3/Kep.GBI/DpG/2008 tertanggal 22 Januari 2008.

Adapun kantor pusat PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) beralamat di Jalan Raya Serang KM 15, Cikupa Niaga Mas Blok A/9, Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.