Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan peluncuran resmi (grand launching) instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas pada 27 April 2026. Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat memperluas basis investor ritel sekaligus mendorong pendalaman pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ketentuan terkait penerbitan ETF Emas telah diterbitkan dan saat ini memasuki tahap implementasi.
Hasan menyampaikan, OJK menargetkan peluncuran ETF Emas dilakukan pada akhir April 2026. Ia berharap instrumen ini dapat meningkatkan partisipasi investor ritel di pasar modal.
Selain itu, Hasan menegaskan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan seluruh pelaku pasar akan terus mendorong pendalaman pasar secara berimbang, baik dari sisi suplai maupun permintaan. Upaya tersebut dilakukan melalui inovasi pengembangan instrumen, dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan perlindungan investor.
Dari sisi permintaan, OJK juga berencana mengembangkan program investasi berkala untuk instrumen reksa dana. Program ini ditujukan untuk memperluas partisipasi investor ritel.
ETF Emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang kinerjanya mengacu pada harga emas dan unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham. Melalui ETF Emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu menyimpan, mengasuransikan, atau menjaga keamanan emas fisik secara langsung.