BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan empat agenda reformasi untuk memperkuat transformasi pasar modal, khususnya terkait peningkatan transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh inisiatif tersebut telah diselesaikan sesuai target yang dicanangkan regulator, setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) sempat membekukan sementara penyesuaian bobot saham Indonesia pada awal 2026.

“Kami informasikan bahwa per Maret kemarin yang sesuai dengan target yang kita canangkan seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Inisiatif pertama adalah penyediaan transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen yang dirilis kepada publik pada 3 Maret 2026. Data tersebut akan diperbarui setiap bulan untuk masing-masing emiten.

“Tentu ini akan terus kita lakukan perbaruannya (data kepemilikan saham) setiap bulannya,” kata Hasan.

Menurut Hasan, keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen diharapkan memberi visibilitas lebih baik terhadap struktur kepemilikan emiten dan mengurangi opacity bagi investor global.

Inisiatif kedua adalah peningkatan granularity klasifikasi investor yang dirilis pada 1 April 2026 dengan data per 31 Maret 2026. Melalui perubahan ini, klasifikasi investor yang sebelumnya terdiri dari sembilan kategori diperluas menjadi 39 kategori.

Hasan menyebut langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi karakteristik tipe investor, terutama pada dua kelompok yang menjadi sorotan, yakni korporasi dan kategori “others”.

“Terutama untuk 2 kelompok utama yang menjadi sorotan yaitu kelompok korporasi atau korporate, dan others. Yang sekarang bahkan sudah secara granular bisa betul-betul diketahui sebetulnya tipe investor dibalik tipe investor besarnya itu siapa saja,” ujarnya.

Inisiatif ketiga adalah peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang dirilis pada 31 Maret 2026. OJK menyatakan peningkatan dilakukan secara bertahap untuk mendorong likuiditas dan pendalaman pasar.

Hasan menambahkan, transformasi ini diperkuat dengan penajaman definisi free float yang terintegrasi dengan data granularity, sehingga angka free float dinilai lebih mencerminkan kondisi riil di pasar.

“Nanti tentu free float kita harus berani juga dilakukan kurasinya karena sekarang sudah sangat granular sehingga ketahuan mana yang betul free float, mana yang sebetulnya tidak murni free float,” ucap Hasan.

Inisiatif keempat adalah ketersediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) untuk pemegang saham emiten di atas 10 persen yang dirilis pada 1 April 2026. Hasan mengatakan data ini ditujukan agar pemegang saham atau penyedia indeks global dapat memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat dari pemegang saham emiten di atas 10 persen.

Namun, Hasan menegaskan data tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka. Pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengaksesnya dapat mengajukan permintaan melalui BEI.

“Tapi ini tidak kita publikasikan secara terbuka. Jadi dalam hal pihak itu memiliki hak atau kecukupan kewenangan untuk mengakses data itu, maka yang bersangkutan dapat meminta hal tersebut melalui Bursa Efek Indonesia,” katanya.

Hasan menyatakan empat agenda reformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia, termasuk dari sisi kelayakan berinvestasi (investability).