BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merampungkan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Penyelesaian agenda tersebut juga menjadi bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Penyampaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang telah dirampungkan meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi berupa pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).

Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian empat proposal tersebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, dalam beberapa aspek Indonesia berada pada posisi lebih unggul, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.

OJK menilai penyelesaian agenda transparansi ini diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Penyesuaian aturan free float dan tata kelola

Dalam implementasinya, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Aturan tersebut efektif berlaku pada 31 Maret 2026.

Perubahan mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Untuk mendukung penerapan aturan, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan, antara lain melalui roadshow, public expose, capacity building, penyediaan hot desk, dan pendampingan berkelanjutan. BEI juga memberlakukan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan free float.

Penguatan pelaporan kepemilikan saham

BEI turut menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

SK tersebut juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya.

Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa sesuai prosedur. Sementara untuk pemegang saham di atas 5%, informasi dipublikasikan kecuali data SID yang bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Pengumuman HSC dan granularitas data investor

Reformasi transparansi juga mencakup pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), yakni pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Praktik ini mengadopsi penerapan yang digunakan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).

Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.

Selain itu, BEI dan KSEI mengintegrasikan peningkatan granularitas data, termasuk klasifikasi dan tipe investor. KSEI mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI pada halaman pengumuman, dengan data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).