Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan, capaian tersebut termasuk dalam 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026.
Empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Menurut Kautsar, implementasi reformasi transparansi pasar ini ke depan diharapkan dapat mendorong efisiensi pasar yang lebih baik, memperkuat perlindungan investor, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.