BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Paket reformasi ini merupakan bagian dari proposal Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI), dan diarahkan untuk memperkuat kredibilitas pasar serta menarik minat investor global.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis, 2 April 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh proposal telah diselesaikan sesuai target. Pernyataan itu disampaikan kembali pada Jumat, 4 April 2026.

Empat agenda reformasi yang diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian regulasi bursa.

Selain empat agenda tersebut, regulator juga memperkuat transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. Menurut Hasan, langkah ini selaras bahkan pada beberapa aspek melampaui praktik global, terutama dari sisi tingkat transparansi dan kedalaman informasi yang tersedia.

OJK menilai penyelesaian reformasi ini diharapkan memperbaiki kualitas pembentukan harga saham (price discovery) dan mendorong likuiditas yang lebih sehat. Dengan transparansi yang meningkat, kepercayaan investor diharapkan terjaga dan berujung pada meningkatnya daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Dari sisi implementasi, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif sejak 31 Maret 2026. Penyesuaian itu mencakup redefinisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terutama dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO). Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut kebijakan ini mengacu pada praktik terbaik global dan diharapkan meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi.

BEI juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan dan pengembangan kapasitas direksi serta komisaris. Upaya tersebut didukung melalui program seperti roadshow, public expose, dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat.

Secara teknis, BEI turut menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham yang akan efektif mulai 1 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan pengungkapan lebih rinci, termasuk kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali, serta kepemilikan oleh direksi dan komisaris.

Data yang disampaikan mencakup identitas investor melalui Single Investor Identification (SID), jumlah saham, dan status pengendali. Namun, untuk pemilik manfaat di atas 10%, data tidak dipublikasikan secara umum dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan sesuai prosedur bursa.

Salah satu terobosan lain adalah penerapan HSC yang diadopsi dari praktik Hong Kong Exchanges and Clearing. Skema ini memungkinkan publik mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sehingga meningkatkan kewaspadaan investor. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor.

KSEI juga memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori sesuai kebutuhan penyedia indeks global. Informasi ini dapat diakses melalui kanal resmi BEI dan menjadi bagian dari integrasi data kepemilikan saham berbasis scripless.

Di luar agenda transparansi, OJK menyampaikan masih mendorong rencana aksi lain untuk pendalaman pasar dari sisi pasokan dan permintaan. Dari sisi produk, OJK menerbitkan aturan terkait ETF emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut sedang memasuki tahap implementasi. Dari sisi investor, program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan dikembangkan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.

Dalam aspek penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, denda mencapai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak, disertai sanksi lain seperti peringatan tertulis hingga pencabutan izin.