Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda ini juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, penguatan transparansi juga mencakup pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.
Hasan menyatakan, dengan rampungnya empat agenda tersebut, empat proposal Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. OJK selanjutnya akan melanjutkan komunikasi dan engagement dengan penyedia indeks global serta menghimpun masukan dari investor.
Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, antara lain terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.
OJK berharap penguatan transparansi ini dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik, sekaligus menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Di luar agenda transparansi, OJK juga mendorong implementasi rencana aksi lainnya, khususnya pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, OJK memperkuat pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut disebut memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) yang ditujukan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menegaskan seluruh inisiatif akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi untuk memastikan delapan rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.
OJK juga menempatkan penegakan hukum sebagai fokus dalam memperkuat integritas pasar. Hingga 31 Maret 2026 (year to date), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, yang terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. OJK juga menjatuhkan tindakan lain, termasuk peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang pasar modal yang berkaitan dengan manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
Di sisi bursa, BEI melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari penyelarasan dengan best practice bursa internasional. Ia menyebut kebijakan ini tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5% yang sejalan dengan standar global, dan diharapkan meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi bagi investor domestik maupun global.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan. Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float.
Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada bursa, antara lain mencakup detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
SK tersebut juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai pengendali atau afiliasinya.
Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan. Sementara untuk pemegang saham di atas 5%, seluruh informasi dipublikasikan kecuali SID yang bersifat rahasia. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Dalam agenda reformasi transparansi, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman High Shareholding Concentration. HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. Ia menambahkan, KSEI mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI pada halaman pengumuman. Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).