BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda ini juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Kamis (2/4), yang dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda itu merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Keempat agenda yang diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1% kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian empat proposal tersebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, pada beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul dalam transparansi dan granularitas informasi, termasuk terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.

OJK menilai penyelesaian agenda penguatan transparansi ini diharapkan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Dampak lanjutannya diharapkan turut menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Dalam kerangka percepatan reformasi integritas pasar modal, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 31 Maret 2026, termasuk penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik di berbagai bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey.

BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.

Implementasi peningkatan ketentuan free float tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Untuk kelancaran pelaksanaan, BEI juga memberlakukan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float.

Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, termasuk penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5%, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5%, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

SK tersebut juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya.

Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10% atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Sementara itu, untuk pemegang saham di atas 5%, seluruh informasi dipublikasikan kecuali data SID yang bersifat rahasia. Surat Keputusan ini efektif berlaku sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Dalam reformasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). HSC merupakan pengumuman kepada publik mengenai data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.

Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.

BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan granularitas data, termasuk klasifikasi dan tipe investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul. Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor, menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

Dalam kesempatan yang sama, Hasan menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, terutama terkait pendalaman pasar modal dari sisi supply maupun demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas, yang saat ini memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan.

Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menegaskan seluruh inisiatif tersebut akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi agar pelaksanaan 8 rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.

OJK juga menempatkan penguatan penegakan hukum sebagai fokus dalam meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (year-to-date), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, yang terdiri dari denda atas kasus maupun keterlambatan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.

Terkait penegakan tindak pidana pasar modal khususnya manipulasi pasar pada 2026 (ytd per 31 Maret), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.

“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.