BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar modal nasional di tingkat global.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (02/04/2026).

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO). Paket reformasi itu juga diajukan sebagai proposal Indonesia kepada penyedia indeks global seperti MSCI.

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Selain itu, transparansi turut diperkuat melalui pengaturan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. “Seluruh proposal yang diajukan telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dengan global index providers serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai selaras dengan praktik terbaik global, bahkan pada beberapa aspek disebut lebih unggul, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan saham.

Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari harmonisasi dengan standar internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen sesuai standar global, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” katanya.

BEI juga menyampaikan telah memberlakukan perubahan Peraturan Nomor I-A sejak 31 Maret 2026. Perubahan itu mencakup penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan kewajiban pelaporan, serta penyesuaian definisi saham free float.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyatakan implementasi HSC ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. “HSC memberikan informasi kepada publik terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak tertentu,” ujarnya.

Reformasi juga mencakup peningkatan granularitas data investor melalui 39 klasifikasi, yang dinilai dapat menyetarakan pasar modal Indonesia dengan bursa global.

Di luar agenda transparansi, OJK menyebut tetap mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi baru, seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas, serta program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas basis investor ritel.

Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak. Hasan menegaskan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dengan rampungnya empat agenda reformasi tersebut, OJK, BEI, dan KSEI berharap pasar modal Indonesia kian transparan, likuid, dan kompetitif, sekaligus lebih menarik bagi investor domestik maupun global.