Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda ini juga merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang digelar Kamis (2/4/2026) di Gedung BEI, bersama jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan mengatakan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026. Keempat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, penguatan transparansi juga dilakukan melalui pengaturan ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, ia menyebut Indonesia berada pada posisi lebih unggul dalam beberapa aspek transparansi dan granularitas informasi, termasuk ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
OJK menilai penyelesaian empat agenda ini diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan turut menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam implementasinya, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Ketentuan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026, antara lain melalui penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice bursa internasional. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan baru, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.
Selain Peraturan Bursa Nomor I-A, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen; afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen; informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris; serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
SK tersebut juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI. Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya.
Untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih, data tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan. Sementara untuk pemegang saham di atas 5 persen, informasi dipublikasikan kecuali data SID yang bersifat rahasia. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Dalam reformasi transparansi lainnya, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Pengumuman ini berisi informasi kepada publik terkait kepemilikan saham Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. Ia juga menjelaskan BEI dan KSEI mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Laporan tersebut memuat 39 klasifikasi dan tipe investor menyesuaikan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Di luar empat agenda yang telah dituntaskan, Hasan menyampaikan OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, termasuk inisiatif pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. Penerbitan instrumen tersebut disebut tengah memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. “Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan.
OJK juga menegaskan penguatan penegakan hukum tetap menjadi fokus untuk meningkatkan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, yang terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.
Terkait tindak pidana di bidang pasar modal khususnya manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan. OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin. Hasan menyatakan langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar serta menjaga disiplin dan kepercayaan investor.