Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, empat agenda tersebut termasuk dalam delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers.
Hasan merinci empat agenda yang telah dituntaskan, yakni penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” kata Hasan.
Menurut Hasan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik di berbagai yurisdiksi global, bahkan dinilai lebih unggul dalam beberapa aspek, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen. Ia berharap penguatan transparansi ini dapat mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat, meningkatkan kualitas pembentukan harga saham, serta menjaga kepercayaan investor dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menambahkan, kebijakan ini merupakan upaya penyelarasan dengan praktik terbaik bursa global. Ia menyebut kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun global.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan, langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. KSEI juga mendistribusikan data kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi investor yang dapat diakses publik melalui laman BEI.