BERITA TERKINI
OJK: Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.131 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,61% YoY

OJK: Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.131 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,61% YoY

Industri keuangan syariah Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang 2025 di tengah dinamika geopolitik global dan ketidakpastian ekonomi dunia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini tetap menunjukkan ketahanan yang solid dengan pertumbuhan yang konsisten di berbagai lini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131 triliun pada 2025. Nilai tersebut tumbuh 8,61% secara year on year (YoY).

Pernyataan itu disampaikan Friderica dalam acara Penutupan GERAK SYARIAH 2026 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Dalam rincian struktur aset, pasar modal syariah menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp1.800 triliun. Sementara itu, aset perbankan syariah tercatat Rp1.067 triliun dan industri keuangan non-bank (IKNB) syariah sebesar Rp188 triliun.

OJK menilai kinerja tersebut ditopang stabilitas sektor jasa keuangan syariah yang dinilai tangguh dan resilien. Hal ini tercermin dari intermediasi perbankan syariah yang tetap kuat. Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,58% YoY menjadi Rp705 triliun pada 2025, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,14% YoY.

Dari sisi pasar, kapitalisasi pasar syariah tercatat meningkat 31,4% YoY menjadi Rp8.900 triliun. Friderica juga menyebut nilai assets under management (AUM) atau dana kelolaan di manajer investasi syariah terus bertumbuh, sejalan dengan kenaikan aset asuransi syariah dan piutang pembiayaan syariah.

Menurut Friderica, capaian tersebut menunjukkan fondasi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia semakin kokoh dan berpotensi menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menilai ruang pengembangan sektor ini masih besar, didukung faktor demografis, sosial, dan ekonomi, termasuk jumlah populasi Muslim yang mencapai 244,7 juta jiwa.

Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai dan gaya hidup syariah dinilai turut mendorong potensi minat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.

Friderica menambahkan, dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor kunci dalam mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Di saat yang sama, kemajuan teknologi serta akselerasi digitalisasi dinilai membuka peluang bagi pelaku industri untuk memperluas akses dan berinovasi dalam layanan keuangan syariah.

Dengan kombinasi fundamental yang kuat, dukungan kebijakan, dan transformasi digital, OJK memandang industri keuangan syariah berpeluang melanjutkan pertumbuhan dan memainkan peran strategis dalam perekonomian Indonesia ke depan.