BERITA TERKINI
OJK Apresiasi Hasil Klasifikasi FTSE Russell, Indonesia Tetap di Secondary Emerging Market

OJK Apresiasi Hasil Klasifikasi FTSE Russell, Indonesia Tetap di Secondary Emerging Market

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Dalam klasifikasi tersebut, Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan sejumlah negara seperti Tiongkok dan India.

Selain itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan penilaian tersebut mencerminkan bahwa inisiatif yang dijalankan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata penyedia indeks global.

Agus menambahkan, FTSE Russell juga menyebut berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring proses implementasinya.

Sejalan dengan itu, OJK menegaskan berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.

OJK menyampaikan empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada penyedia indeks global kini telah dituntaskan seluruhnya. Keempatnya meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

OJK memandang pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut sebagai sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Agus menyebut hal itu sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal.

Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan menyatakan akan melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan penyedia indeks global, termasuk FTSE Russell. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.

OJK juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor. Dengan fundamental ekonomi domestik yang terjaga dan sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK meyakini pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global.