Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Dalam asesmen tersebut, Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak dimasukkan ke dalam Watch List.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, penilaian FTSE Russell mencerminkan berbagai inisiatif yang sedang berjalan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan progres yang dinilai positif dan kredibel oleh penyedia indeks global.
Dalam asesmennya, FTSE Russell menyebut langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dipantau secara berkesinambungan seiring proses implementasi.
Sejalan dengan itu, OJK menegaskan bahwa kebijakan strategis yang telah diterapkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
OJK juga menyampaikan bahwa empat proposal penguatan transparansi pasar modal yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada penyedia indeks global kini telah dituntaskan. Keempatnya meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas satu persen, penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, Agus menyatakan terdapat penguatan transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Agus menilai pengakuan terhadap berbagai inisiatif reformasi tersebut menjadi sinyal positif bagi peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Ia juga menyebut hal itu menegaskan arah kebijakan Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam memperkuat struktur dan kualitas pasar modal.
Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan berencana melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi serta keterlibatan dengan penyedia indeks global, termasuk FTSE Russell. Langkah ini ditujukan agar kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara efektif dan memberi dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.
OJK juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor. Dengan fundamental ekonomi domestik yang terjaga dan sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK meyakini pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global.