BERITA TERKINI
OJK: 19 Perusahaan Keuangan Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

OJK: 19 Perusahaan Keuangan Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 19 perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Perusahaan tersebut berasal dari sektor perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Agusman, mengatakan sembilan di antaranya merupakan perusahaan pembiayaan, sementara 10 lainnya adalah penyelenggara pindar. Ketentuan yang belum dipenuhi meliputi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar untuk perusahaan pembiayaan serta ekuitas minimum Rp12,5 miliar untuk penyelenggara pindar.

“Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Ada juga 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 yang digelar secara daring, Senin, 6 April 2026.

Meski demikian, Agusman menyampaikan seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi untuk memperkuat struktur permodalan. Rencana aksi itu, antara lain, mencakup penambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan merger.

“Action plan memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum. Di antaranya melalui penambahan modal disetor, mencari investor strategis, dan merger,” katanya.

Dalam upaya penegakan kepatuhan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri sepanjang Maret 2026. Sanksi diberikan kepada perusahaan pembiayaan, modal ventura, pindar, pergadaian, dan lembaga keuangan khusus.

“Sanksi ini atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku. Termasuk hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” ujar Agusman.

Adapun sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 25 denda dan 102 peringatan tertulis. OJK menyatakan langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola dan kepatuhan industri.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan tensi geopolitik di Timur Tengah turut meningkatkan risiko global, yang terlihat dari kenaikan harga energi dan volatilitas pasar keuangan dunia.

Ia mengatakan Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 1 April 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga. “Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilangsungkan pada 1 April 2026, menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Friderica, sebelum konflik terjadi, ekonomi global sempat menunjukkan penguatan, namun kondisi tersebut terkoreksi seiring eskalasi konflik di Timur Tengah. “Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global. Sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer,” ucapnya.