BERITA TERKINI
OJK: 10 Perusahaan Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum per Februari 2026

OJK: 10 Perusahaan Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum per Februari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga Februari 2026, terdapat 10 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan itu telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana tersebut memuat langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Menurut Agusman, pemenuhan ekuitas minimum dapat ditempuh melalui sejumlah strategi, antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang ada, mencari strategic investor yang kredibel, hingga melakukan aksi merger. OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah pengawasan berdasarkan pelaksanaan action plan masing-masing penyelenggara.

Data OJK menunjukkan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum pada Februari 2026 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Januari 2026, terdapat 9 penyelenggara dari 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Di sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY). OJK menilai angka ini mencerminkan masih kuatnya permintaan pembiayaan melalui platform digital.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet yang tercermin dari indikator TWP90 dilaporkan tetap terjaga. Per Februari 2026, rasio kredit bermasalah fintech P2P lending berada di level 4,54%, yang disebut masih dalam batas aman menurut regulator.