BERITA TERKINI
OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar per Februari 2026

OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar per Februari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10 dari total 95 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Februari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Action plan itu memuat langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memenuhi ekuitas minimum.

Menurut Agusman, langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, maupun melalui upaya merger. OJK, kata dia, akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan dalam pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.

Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum pada Februari 2026 bertambah satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Januari 2026, OJK mencatat terdapat 9 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Angka tersebut tumbuh 25,75% secara tahunan (year on year/YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pada Februari 2026 tercatat sebesar 4,54% dan disebut masih dalam kondisi terjaga.