BERITA TERKINI
Menteri Investasi Tegaskan Lonjakan NIB Bukan Sekadar Dampak Deregulasi

Menteri Investasi Tegaskan Lonjakan NIB Bukan Sekadar Dampak Deregulasi

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani membantah anggapan bahwa lonjakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semata-mata terjadi akibat deregulasi perizinan. Menurut dia, data pemerintah justru menunjukkan minat berusaha di Indonesia tetap tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Rosan saat memaparkan peningkatan 1,8 juta NIB dalam lima bulan dalam rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/4/2026). Ia menanggapi narasi sejumlah pengamat yang menilai kenaikan tersebut lebih dipicu penyederhanaan administrasi, bukan karena peningkatan aktivitas investasi yang riil.

“Banyak pihak, banyak pengamat menyampaikan oh ini mereduksi keinginan berusaha, tetapi angka-angka kami tidak menyatakan seperti itu. Angka-angka kami justru menunjukkan dunia usaha tetap bergairah,” kata Rosan.

Rosan mengungkapkan, sejak 2021 hingga April 2026 total NIB yang diterbitkan telah mencapai 15,8 juta. Ia menyebut lonjakan signifikan terjadi sejak penerapan kebijakan baru pada Oktober 2025.

Menurut Rosan, kebijakan Fiktif Positif tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan utama investasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari prinsip dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dengan tujuan mempercepat investasi, mengurangi proses perizinan berbelit, dan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha.

Rosan menjelaskan mekanisme Fiktif Positif, yakni ketika batas waktu layanan telah ditetapkan namun tidak ada respons dalam periode tersebut, izin dapat langsung diterbitkan. “Kalau sudah disepakati 20 hari tapi tidak ada respons, izinnya bisa langsung kami keluarkan. Ini justru memberikan kepastian yang diinginkan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini juga mendorong kementerian dan lembaga lain lebih disiplin dalam memenuhi standar waktu layanan atau service level agreement. Rosan menyebut kepastian yang lebih baik turut diperhatikan tidak hanya oleh pelaku usaha domestik, tetapi juga pihak internasional.

Lebih lanjut, Rosan menegaskan data NIB yang dihimpun pemerintah bersifat riil dan terverifikasi, mencakup identitas pelaku usaha hingga bidang usaha yang dijalankan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika lonjakan NIB dianggap sekadar fenomena administratif tanpa dampak ekonomi. “Datanya lengkap, dari nama perusahaan, alamat, sampai bidang usaha. Ini riil,” kata Rosan.