JAKARTA – Kementerian Keuangan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan tersebut sekaligus menandai pelaksanaan entry meeting sebagai tahap awal pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyerahan LKPP merupakan amanat presiden dan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ia mengatakan, LKPP 2025 menjadi pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 3 April 2026, Purbaya menyebut APBN 2025 berperan sebagai shock absorber di tengah tantangan global, dengan defisit 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.765,2 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp3.434,7 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas serta menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha.
Entry meeting dijelaskan sebagai tahap awal komunikasi antara pemerintah dan BPK sebelum pemeriksaan dilakukan secara rinci. Tahap ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses audit, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Ketua BPK Isma Yatun mengapresiasi pemerintah atas penyampaian LKPP 2025 yang dilakukan tepat waktu. Menurutnya, hal itu mencerminkan komitmen tinggi dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN.
Isma menjelaskan, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyebut BPK menerapkan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat pemanfaatan big data analytics untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Di sisi lain, dinamika organisasi pemerintahan yang semakin banyak—terdiri atas 98 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)—menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola dan pelaporan keuangan.
Pemerintah dan BPK menegaskan komitmen untuk terus menjaga sinergi guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan kredibel.