Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan masukan dari anggota DPR Komisi IX mengenai perlunya mekanisme early warning system untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dasarnya telah dijalankan pemerintah melalui kolaborasi lintas pihak.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026. Ia menjelaskan bahwa mekanisme peringatan dini tersebut bersifat koordinatif dan melibatkan berbagai kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
Menurut Yassierli, saat ini pemerintah memiliki dua mekanisme utama dalam koordinasi lintas kementerian. Salah satunya dilakukan melalui rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan melibatkan sejumlah kementerian untuk membahas langkah antisipasi.
Dalam forum lintas kementerian tersebut, pemerintah membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk langkah antisipatif menghadapi potensi PHK dan dinamika yang berkembang. Yassierli menambahkan, pemerintah juga mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebagai wadah dialog antara pemerintah, perwakilan dunia usaha, dan serikat pekerja.
Ia menyebut LKS Tripartit Nasional dilengkapi dengan kelompok kerja yang membahas sejumlah isu, mulai dari regulasi hingga penanganan persoalan ketenagakerjaan. Kelompok kerja tersebut juga membahas produktivitas dan isu PHK sebagai salah satu fokus yang terus dipantau dalam mekanisme koordinasi.
“Kemudian kita juga sekarang sudah mengoptimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional. Di situ ada perwakilan dari dunia usaha, ada perwakilan dari serikat pekerja, kita memiliki pokja-pokja (Kelompok Kerja),” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pembahasan di tingkat kelompok kerja mencakup langkah menyikapi kondisi ketenagakerjaan beserta potensi dampak yang dapat muncul. Dalam konteks ini, isu PHK menjadi salah satu agenda yang terus dibicarakan dalam koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.