BERITA TERKINI
Lebih dari 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan di PN Jakpus atas Putusan KPPU soal Kartel Bunga

Lebih dari 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Keberatan di PN Jakpus atas Putusan KPPU soal Kartel Bunga

Lebih dari 40 perusahaan pinjaman online (pinjol) mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran terkait penetapan biaya layanan pinjaman online.

Pendaftaran keberatan dilakukan secara serentak pada Kamis (9/4/2026). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan jumlah permohonan yang masuk telah melampaui 40 perkara dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Menurut Andi, proses pendaftaran berlangsung hingga malam hari karena banyaknya pemohon serta volume berkas yang besar.

Pengajuan keberatan ini berkaitan dengan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisi menyatakan 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli, dengan pokok perkara berupa dugaan perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.

Atas putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang bervariasi dengan total nilai mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, 52 perusahaan dikenai denda minimal Rp1 miliar per perusahaan.

Sejumlah perusahaan yang tercatat mengajukan keberatan antara lain PT Kredit Pintar Indonesia, PT Julo Teknologi Finansial, PT Amartha Mikro Fintek, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, dan PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), bersama puluhan entitas lainnya.

Para pemohon menempuh mekanisme keberatan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 dengan tujuan membatalkan putusan KPPU tersebut.

PN Jakarta Pusat menyatakan ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara ini, dengan ketua majelis Anton Rizal Setiawan. Andi Saputra menegaskan pengadilan akan memeriksa perkara secara akuntabel guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara persaingan usaha.