BERITA TERKINI
Langkah Bersih-bersih di Kemenkeu Dinilai Masih Simbolik, Sorotan pada DJP dan Bea Cukai

Langkah Bersih-bersih di Kemenkeu Dinilai Masih Simbolik, Sorotan pada DJP dan Bea Cukai

Sejumlah kalangan menilai upaya pembersihan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), masih belum menyentuh akar persoalan. Penilaian itu mengemuka di tengah dorongan agar reformasi dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk dengan memutus jaringan informal atau “clique” yang dinilai telah lama mengakar.

Salah satu gagasan yang disorot adalah perlunya mengganti pejabat eselon II dan III di DJP dan DJBC dengan figur dari luar kedua unit tersebut. Pengganti dapat berasal dari unit lain di Kemenkeu, seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang disebut relatif minim eksposur kasus korupsi dibanding DJP dan DJBC. Selain itu, opsi pengisian jabatan strategis dari luar Kemenkeu juga dinilai memungkinkan, sepanjang memenuhi kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta pemahaman kebijakan publik dan fiskal.

Ekspektasi publik atas pembersihan yang tegas turut menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan ancaman akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah. Pernyataan tersebut dipahami sebagai sinyal bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.

Namun, langkah yang terjadi belakangan dinilai masih terbatas. Pada 27 Maret 2026, Purbaya mengganti Sekretaris Jenderal Kemenkeu, yang dipandang sebagai indikasi awal “pembersihan”. Dalam sambutan pelantikan Sekjen baru, Purbaya juga menyampaikan rencana pemindahan 200 pegawai Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Pajak.

Kebijakan pemindahan pegawai itu sekilas terlihat sejalan dengan gagasan memasukkan personel dari unit lain ke DJP. Akan tetapi, pegawai yang dipindahkan disebut hanya berada pada level pelaksana. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai lebih menyerupai penyesuaian administratif ketimbang reformasi struktural yang menarget sumber persoalan.

Dari sisi perencanaan organisasi, pemindahan pelaksana tanpa terlihat adanya kajian komprehensif juga memunculkan pertanyaan. Di sisi lain, Ditjen Perbendaharaan disebut menghadapi peningkatan beban kerja seiring bertambahnya penugasan dari unit eselon I lainnya. Padahal, unit ini disebut telah lebih dahulu menjalankan transformasi kelembagaan, termasuk pengurangan jumlah pegawai secara signifikan dari 15.000 menjadi 7.000, serta digitalisasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang menyederhanakan proses birokrasi.

Dalam konteks lebih luas, Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Maret 2026, dalam diskusi bersama jurnalis dan pakar menyampaikan pesan, “Makanya saya, ke semua kawan-kawan di semua lembaga saya kasih tahu saja, you bersihkan dirimu atau you nanti akan dibersihkan.” Pernyataan tersebut dipandang publik sebagai peringatan sekaligus mandat agar reformasi birokrasi dilakukan dari dalam dan menyentuh struktur kekuasaan yang selama ini mapan.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan, apakah persoalan di DJP dan DJBC terutama berada pada level pelaksana atau justru pada struktur kekuasaan yang mengendalikannya. Jika perbaikan hanya menyasar lapisan bawah, reformasi dikhawatirkan berakhir simbolik.

Penilaian lain menyebut langkah Menkeu Purbaya cenderung berhati-hati secara politik dan berisiko menjadi perubahan “low-risk” yang aman tetapi terbatas dampaknya dalam membongkar masalah sistemik. Dalam narasi tersebut, disebut pula bahwa pejabat tinggi di DJP dan DJBC memiliki lingkaran relasi dengan pejabat politik dan kekuasaan, sehingga reformasi yang menyentuh level atas dinilai lebih menentukan.

Dalam kerangka teori tata kelola, rujukan pada Robert Klitgaard (1988) dalam Controlling Corruption menyatakan bahwa korupsi tumbuh dari kombinasi monopoli kekuasaan, diskresi tinggi, dan lemahnya akuntabilitas. Karena itu, reformasi dipandang perlu diarahkan pada pembongkaran monopoli jaringan, pembatasan diskresi yang tidak terkontrol, dan penguatan sistem pengawasan.

Selain itu, konsep institutional capture digunakan untuk menjelaskan situasi ketika organisasi “dikuasai” kelompok internal melalui jaringan loyalitas dan kepentingan bersama. Dalam kondisi demikian, rotasi pegawai biasa dinilai tidak cukup efektif karena yang perlu diputus adalah jejaringnya, bukan semata individu.

Berdasarkan pendekatan tersebut, sejumlah usulan mengemuka. Di antaranya melakukan “shock therapy” organisasi dengan mengganti pejabat eselon II dan III di DJP dan DJBC, membuka ruang bagi talenta dari luar unit bahkan luar kementerian untuk mengisi posisi strategis, membangun sistem pengawasan berbasis teknologi guna meminimalkan ruang diskresi individual, serta memastikan mutasi dan rotasi menjadi bagian dari strategi besar reformasi kelembagaan, bukan formalitas.

Dengan berbagai sorotan itu, arah kebijakan Kemenkeu ke depan dipandang berada pada persimpangan: melanjutkan reformasi yang dinilai aman namun terbatas dampaknya, atau mengambil risiko politik untuk melakukan pembersihan menyeluruh sebagaimana pesan Presiden. Pada akhirnya, kepercayaan publik disebut menjadi modal penting bagi institusi, termasuk dalam mendukung target penerimaan perpajakan.