Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018, sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu.
Menurut Agusman, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dari praktik suku bunga tinggi, sekaligus memberi ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dari pinjaman online ilegal. Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
OJK, kata Agusman, terus mengamati perkembangan industri fintech lending setelah putusan KPPU dan berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. OJK juga menyatakan akan memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Agusman menyebut penguatan regulasi industri pindar antara lain melalui POJK 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024 serta SEOJK 19/SEOJK.06/2023 yang telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025. Aturan tersebut menekankan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.
Sementara itu, AFPI menyatakan para anggotanya berencana mengajukan banding atas putusan KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan industri sedang mempersiapkan keperluan terkait banding dalam beberapa hari ke depan. Ia menyebut banding merupakan hak tiap anggota dan menyatakan seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut.
Entjik menambahkan, meski ada putusan KPPU, operasional platform fintech lending disebut tetap berjalan normal. Ia menegaskan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
AFPI juga menyatakan menyayangkan putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Entjik menilai tidak ada pemufakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti sepanjang persidangan. Ia menyebut pendekatan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan diferensiasi dari praktik pinjaman online ilegal, serta berada dalam kerangka pengaturan di bawah pengawasan OJK.
Entjik juga menyampaikan bahwa saat perkara mulai diperiksa KPPU, OJK sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Hal itu disebut ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019. AFPI menyatakan penjelasan itu merupakan arahan langsung OJK, merujuk pada Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang diterima AFPI.
Dari sisi KPPU, data menunjukkan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang dikenakan denda terbesar, yakni Rp 102,3 miliar. Adapun 52 penyelenggara dikenakan denda terendah sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan perbedaan besaran denda ditentukan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisi, termasuk faktor yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan tersebut antara lain sikap kooperatif dalam persidangan, riwayat pelanggaran, peran dalam perkara, hingga kemampuan membayar denda. Terkait denda terendah Rp 1 miliar, Deswin menyebut nilai tersebut merupakan denda dasar yang dikenakan dalam setiap perkara KPPU.
Deswin mengatakan putusan dalam perkara penetapan bunga ini merupakan hasil proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Ia menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. KPPU menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha.
Dalam pertimbangan tersebut, KPPU menyatakan keberadaan batas atas dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, kebijakan itu dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Majelis Komisi juga menyatakan aspek formil dalam perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan. Karena itu, keberatan para terlapor terkait aspek formil—antara lain soal kewenangan KPPU, prosedur pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. KPPU menyebut tidak terdapat peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.
Atas dasar itu, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Selain menjatuhkan denda total Rp 755 miliar, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi regulation gap di industri fintech serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.