Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Putusan dibacakan pada Kamis (26/3/2026). Dalam putusan tersebut, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda dengan besaran beragam, dengan total denda mencapai Rp755 miliar. KPPU menyatakan perkara ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat.
Secara kronologis, perkara mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor, berdasarkan tanggapan yang disampaikan, menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran dari investigator. Majelis Komisi kemudian memutuskan melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor. Majelis menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan keberadaan batas atas tersebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, kebijakan itu dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Majelis Komisi juga menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara. Menurut Majelis, proses penanganan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan formil dari para terlapor dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para terlapor menyampaikan keberatan formil, antara lain terkait kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, hingga klusterisasi pemeriksaan. Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berikut daftar perusahaan yang disebut dalam putusan:
PT Abadi Sejahtera Finansindo
PT Adiwisista Finansial Teknologi
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
PT Aktivaku Investama Teknologi
PT Alami Fintek Sharia
PT Aman Cermat Cepat
PT Amartha Mikro Fintek
PT Ammana Fintek Syariah
PT Anugerah Digital Indonesia
PT Artha Dana Teknologi
PT Artha Permata Makmur
PT Astra Welab Digital Arta
PT Berdayakan Usaha Indonesia
PT Bursa Akselerasi
PT Cerita Teknologi Indonesia
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
PT Creative Mobile Adventure
PT Crowde Membangun Bangsa
PT Dana Bagus Indonesia
PT Dana Kini Indonesia
PT Dana Pinjaman Inklusif
PT Dana Syariah Indonesia
PT Digital Micro Indonesia
PT Doeku Peduli Indonesia
PT Duha Madani Syariah
PT Esta Kapital Fintek
PT Ethis Fintek Indonesia
PT Fidac Inovasi Teknologi
PT Finansia Aira Teknologi
PT Finansial Integrasi Teknologi
PT Fintech Bina Bangsa
PT Fintegra Homido Indonesia
PT Fintek Digital Indonesia
PT Gradana Teknoruci Indonesia
PT Grha Dana Bersama
PT Harapan Fintech Indonesia
PT Idana Solusi Sejahtera
PT Iki Karunia Indonesia
PT Inclusive Finance Group
PT Indo Fin Tek
PT Indonesia Fintopia Technology
PT Indonusa Bara Sejahtera
PT Indosaku Digital Teknologi
PT Info Tekno Siaga
PT Inovasi Terdepan Nusantara
PT Intekno Raya
PT Julo Teknologi Finansial
PT Kawan Cicil Teknologi Utama
PT Klikcair Magga Jaya
PT Komunal Finansial Indonesia
PT Kreasi Anak Indonesia
PT Kredifazz Digital Indonesia
PT Kredit Pintar Indonesia
PT Kredit Plus Teknologi
PT Kredit Utama Fintech Indonesia
PT Kreditku Teknologi Indonesia
PT Kuaikuai Tech Indonesia
PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
PT Pindar Berbagi Bersama
PT Lentera Dana Nusantara
PT Linkaja Modalin Nusantara
PT Lumbung Dana Indonesia
PT Lunaria Annua Teknologi
PT Mapan Global Reksa
PT Mediator Komunitas Indonesia
PT Mekar Investama Teknologi
PT Mitrausaha Indonesia Grup
PT Modal Rakyat Indonesia
PT Mulia Inovasi Digital
PT Oriente Mas Sejahtera
PT Pasar Dana Pinjaman
PT Pembiayaan Digital Indonesia
PT Pendanaan Teknologi Nusa
PT Pinduit Teknologi Indonesia
PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
PT Pintar Inovasi Digital
PT Piranti Alphabet Perkasa
PT Plus Ultra Abadi
PT Pohon Dana Indonesia
PT Progo Puncak Group
PT Qazwa Mitra Hasanah
PT Rezeki Bersama Teknologi
PT Ringan Teknologi Indonesia
PT Sahabat Mikro Fintek
PT Satustop Finansial Solusi
PT Sejahtera Sama Kita
PT Simplefi Teknologi Indonesia
PT Smartec Teknologi Indonesia
PT Sol Mitra Fintec
PT Solid Fintek Indonesia
PT Solusi Teknologi Finansial
PT Stanford Teknologi Indonesia
PT Teknologi Merlin Sejahtera
PT Toko Modal Mitra Usaha
PT Tri Digi Fin
PT Trust Teknologi Finansial
PT Uangme Fintek Indonesia