BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Fintech P2P Lending Rp 755 Miliar atas Pelanggaran Penetapan Suku Bunga, OJK Hormati Putusan

KPPU Denda 97 Fintech P2P Lending Rp 755 Miliar atas Pelanggaran Penetapan Suku Bunga, OJK Hormati Putusan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati dan menghormati putusan KPPU. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pokok persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018, sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu.

Menurut Agusman, penyusunan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari praktik suku bunga tinggi, sambil tetap memberi ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri. Kebijakan itu juga disebut sebagai pembeda antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

OJK menyampaikan akan terus mengamati perkembangan industri fintech lending pascaputusan KPPU dan berharap layanan pendanaan tetap berjalan normal. Agusman menambahkan, OJK akan memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Penguatan pengaturan tersebut, kata Agusman, antara lain melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023 yang telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025. Ketentuan ini menekankan prinsip transparansi, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Di sisi industri, AFPI menyatakan para anggotanya berencana mengajukan banding atas putusan KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan persiapan banding sedang dilakukan dalam beberapa hari. Ia menyebut banding merupakan hak masing-masing anggota, dan AFPI masih berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Entjik juga menegaskan, meski ada putusan KPPU, operasional platform fintech lending disebut tetap berjalan normal. Ia menyatakan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, sehingga seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

AFPI menyayangkan putusan majelis KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Entjik berpendapat tidak ada pemufakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti sepanjang pemeriksaan. Ia menyatakan pendekatan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan diferensiasi dari praktik pinjol ilegal, serta berada dalam kerangka pengaturan di bawah pengawasan OJK.

Entjik juga menyebut batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Menurutnya, tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Dalam penjelasan KPPU, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara dengan denda terbesar sebesar Rp 102,3 miliar. Sementara itu, 52 penyelenggara dikenakan denda terendah Rp 1 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan perbedaan besaran denda ditentukan berdasarkan pertimbangan majelis, termasuk faktor yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan itu mencakup sikap kooperatif dalam persidangan, rekam jejak pelanggaran, peran dalam perilaku yang dipermasalahkan, hingga kemampuan membayar denda. Adapun denda Rp 1 miliar disebut sebagai denda dasar yang umum dikenakan dalam perkara yang ditangani KPPU.

Deswin menyatakan putusan perkara penetapan bunga ditetapkan setelah proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. KPPU menilai, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor.

Menurut KPPU, penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antarpelaku usaha. KPPU menyebut keberadaan batas atas tersebut dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi harga, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga dan pada akhirnya mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman daring.

KPPU juga menyatakan aspek formil perkara telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip peradilan, sehingga keberatan formil para terlapor—antara lain soal kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, ketidakhadiran saksi kunci, hingga klusterisasi pemeriksaan—tidak dapat diterima.

Selain itu, KPPU menilai tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan para terlapor. KPPU menyebut tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau kumpulan pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Dengan putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh 97 terlapor dengan total Rp 755 miliar. Selain denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pinjaman daring agar tidak terjadi regulation gap di industri fintech, sekaligus membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti persaingan.