BERITA TERKINI
KPK Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

KPK Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Ennedy Rorong, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan, pada Rabu, 8 April 2026. Edward akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam agenda yang sama, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta, yakni Fu Man Yat alias Yusi, karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang.

Materi yang akan didalami penyidik dari keterangan Edward belum disampaikan secara rinci. Diketahui, PT Adaro Wamco Prima merupakan anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk yang berfokus pada bisnis pemompaan lumpur dan air di lokasi pertambangan.

Perkara dugaan suap restitusi pajak ini sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Dalam kasus ini, Mulyono dan Dian Jaya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Konstruksi perkara bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. Namun, untuk memuluskan pencairan, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” kepada pihak perusahaan.

Pihak PT BKB melalui Venasius kemudian menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. Dana tersebut disebut dicairkan dengan modus penggunaan invoice fiktif. Setelah dana restitusi masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap diduga dibagikan dengan rincian Mulyono menerima Rp 800 juta yang disebut digunakan untuk uang muka rumah, Dian Jaya menerima Rp 180 juta, sementara sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.