Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi. Kajian tersebut dilakukan melalui Biro Hukum KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah itu diperlukan untuk memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tidak membuka celah, baik secara formal maupun materiil. “Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Budi, pembelajaran putusan MK tersebut terutama terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
KPK juga akan meninjau penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Akuntansi Forensik (AF) di lingkungan KPK, yang sebelumnya turut memiliki kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara. “Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” kata Budi.
Budi menegaskan KPK menghormati dan patuh terhadap putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tersebut.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK. Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, melainkan harus nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK. Karena itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan diminta berkoordinasi dengan BPK dalam penghitungan kerugian negara agar proses penanganan perkara korupsi menyesuaikan ketentuan tersebut.