Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji dokumen-dokumen keuangan terkait penanganan kasus iklan. Kajian tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dalam perkembangan itu, KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil RK apabila diperlukan guna melengkapi keterangan dan data yang sedang ditelusuri.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan maupun rincian dokumen keuangan yang sedang dipelajari. KPK juga belum memaparkan detail perkara iklan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.