Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah berupaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk yang sebagian bersumber dari kalangan dunia usaha.
Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong integritas dalam praktik bisnis agar aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan terhindar dari tindakan koruptif.
Melalui langkah pencegahan ini, KPK dan pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam membangun tata kelola yang bersih sebagai bagian dari strategi menekan risiko korupsi.