Kinerja keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pada tahun anggaran 2025 dinilai menunjukkan tren positif, meski perbaikannya masih terbatas. Perbandingan kinerja tersebut terlihat dari anggaran dan realisasi pada pos pendapatan daerah serta belanja daerah antara 2024 dan 2025 (year on year/YOY).
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 2.708.658.455.110 atau 95,83 persen. Sementara itu, dalam dokumen nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pandeglang tahun anggaran 2025, total pendapatan daerah terealisasi Rp 2.608.725.163.395 atau 96,93 persen dari anggaran Rp 2.691.384.557.859. Dalam dua tahun terakhir, secara umum kenaikan pendapatan daerah disebut tercatat sebesar 1,1 persen.
Pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), kinerja juga meningkat. Realisasi PAD pada 2024 sebesar 68,61 persen, kemudian naik 20,18 persen menjadi 88,79 persen pada 2025.
Di sisi belanja, kinerja juga disebut membaik. Total belanja daerah pada 2024 terealisasi Rp 2.787.980.421.413 atau 95,70 persen, sedangkan pada 2025 terealisasi Rp 2.606.963.727.082 atau 96,62 persen. Dalam perbandingan dua tahun terakhir, total belanja daerah mengalami kenaikan 0,92 persen.
Jika dirinci, belanja operasi dalam dua tahun terakhir naik 1,6 persen, dari 95,67 persen menjadi 97,27 persen. Namun, belanja modal justru mengalami tren penurunan, yakni minus 4,24 persen dari 97,14 persen pada 2024 menjadi 92,90 persen pada 2025.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyatakan, meski secara umum kinerja keuangan daerah menunjukkan perbaikan, hasil tersebut dinilai belum optimal. Ia mengapresiasi jajaran pemerintah daerah serta dukungan masyarakat atas capaian yang diraih.
“Betul memang berdasarkan data LKPJ, secara umum ada perbaikan kinerja keuangan dalam pos pendapatan dan belanja daerah. Namun diakui secara nominal angka lebih kecil, tapi perbaikan kinerja ini patut dijadikan motivasi agar ke depan jauh semakin lebih baik lagi,” kata Dewi Setiani, Kamis (2/4/2026).
Menurut Dewi, LKPJ 2025 yang disampaikan kepada legislatif merupakan dokumen laporan keuangan pemerintah daerah yang belum diaudit (unaudited) dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Ia berharap DPRD Pandeglang dapat memberikan masukan terhadap nota pengantar LKPJ 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa, 31 Maret.
“Proses pemerintahan tentu tidak selalu berjalan mulus, maka kami berharap adanya masukan-masukan yang konstruktif dari rekan-rekan anggota dewan dan juga masyarakat. Tujuannya agar proses tata kelola pemerintahan ini selalu berjalan sesuai prosedur serta impact-nya adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Pandeglang yang sejahtera,” tuturnya.
Dewi menambahkan, masih terdapat sejumlah capaian kinerja berbasis fungsi dan urusan pemerintahan yang belum mencapai target. Hal tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih baik.