Kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada triwulan I 2026 menjadi sorotan. Secara nominal, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat Rp4,4 miliar atau sekitar 8,30 persen dari target tahunan, yang sekilas dinilai menunjukkan tren positif.
Namun, penilaian atas capaian tersebut dinilai tidak cukup berhenti pada angka. Dalam pandangan ekonomi publik, peningkatan penerimaan perlu diuji lebih jauh: apakah terjadi karena pertumbuhan aktivitas ekonomi yang sehat, atau lebih banyak dipicu oleh intensifikasi penagihan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penulis opini, Mansur Taihu dari Pemuda Peduli Morotai, menilai orientasi fiskal yang berfokus pada pencapaian nominal tanpa diikuti visi pembangunan ekonomi berisiko melahirkan kebijakan yang dangkal. Pajak dan retribusi disebut sebagai instrumen yang semestinya mengikuti perkembangan ekonomi, bukan menjadi tujuan yang dipaksakan dari sektor yang dinilai stagnan.
Ia juga menyampaikan indikasi di lapangan yang disebut menunjukkan peningkatan PAD lebih banyak didorong oleh intensifikasi penagihan. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan pola komunikasi yang represif terhadap pelaku usaha, termasuk di sektor pariwisata dan perhotelan. Jika pola tersebut benar terjadi, ia menilai hal itu dapat berujung pada tekanan fiskal yang justru melemahkan sumber ekonomi yang menjadi basis PAD.
Selain soal penerimaan, ia mempertanyakan kondisi belanja dan pengelolaan kas daerah. Ia menyinggung adanya pemangkasan di sejumlah sektor sosial, seperti insentif bagi janda dan lansia, serta keterlambatan pembayaran TPP dan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang disebut melewati tanggal 11 di beberapa dinas. Situasi ini dinilai mengindikasikan persoalan manajemen kas, sehingga masalah fiskal tidak hanya terkait capaian, tetapi juga kualitas pengelolaan.
Persoalan tersebut, menurutnya, turut berdampak hingga ke tingkat desa. Ia menyebut banyak kepala desa di Pulau Morotai mengeluhkan aspek manajerial dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait proses pencairan dana desa yang kerap mengalami hambatan dan keterlambatan. Kondisi itu disebut mengganggu jalannya pembangunan desa, menghambat aktivitas ekonomi, dan menurunkan kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dalam konteks kepemimpinan birokrasi, Mansur menekankan pentingnya prinsip “the right man on the right place”. Ia menyoroti penempatan pejabat berlatar akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) pada posisi strategis di sektor keuangan daerah yang, menurutnya, wajar memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian kapasitas dengan tanggung jawab teknis yang menuntut pemahaman fiskal, akuntansi publik, dan perencanaan ekonomi.
Ia menilai kepala dinas keuangan semestinya berperan sebagai “arsitek fiskal”, bukan sekadar administrator penagihan. PAD yang sehat, menurutnya, adalah PAD yang tumbuh mengikuti ekonomi yang hidup—ketika pelaku usaha berkembang, investasi masuk, dan sektor produktif bergerak, penerimaan pajak akan meningkat secara alami.
Atas dasar itu, ia mendorong Bupati Pulau Morotai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan sektor keuangan, termasuk opsi pergantian pimpinan. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu berbasis meritokrasi agar tata kelola fiskal dan arah pembangunan ekonomi daerah menjadi lebih adil dan berkelanjutan, serta memastikan desa tidak terdampak oleh buruknya manajemen keuangan daerah.